Kamis, 10 Mei 2012

OBAT KERAS

                                      OBAT KERAS



 1. Obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda ingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik serta obat-obatan yang mengandung hormone. Pada bungkus luar si pembuat obat keras disebutkan bahwa obat itu hanya boleh disertahkan dgn R/ dr.                                Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian. Keharusan menggunakan resep dokter disebut kelompok obat “etikal” (ethical), sebagai lawan dari OTC.                                              
2. OBAT KERAS TERTENTU (Psikotropika-UU No.5/1997) Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya .

 A.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep.
 Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
 
B.Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).

 Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu Psikotropika gol I,II,III,danIV.

1.Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Cth: Brolamfetamine,LSD(lisergida) Psikotropika golongan
2.Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Cth: amfetamine, sekobarbital Psikotropika golongan
3.Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyai potensi sedang: , mengakibatkan sindroma ketergantungan.Cth: Amobarbital, Pentobarbital Psikotropika golongan
4Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyi potensi ringan, mengakibatkan sindroma ketergantungan. Cth: klordiasepoksida, diazepam, Nitrazepam

0 komentar:

Posting Komentar